limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – BRIPDA
FRISCA DEWI KARTIKA,SH Bhabinkamtibmas Desa Pulubala wilayah Polsek Pulubala
Polres Gorontalo, berhasil menyelesaikan masalah (problem Solving) di Kantor
Desa Pulubala tentang pencemaran nama baik yang sempat terjadi di desa
binaannya, Selasa (09/01).
Pencemaran ini terjadi pada hari
Senin 08 Januari 2018 sekitar jam 13.45 wita di Desa Pulubala Kec. Pulubala
Kab. Gorontalo yang dilakukan oleh Lk DJAFAR OLI’I kepada Pr SOMI MAYULU. Adapun kejadian ini dipicu oleh
perkataan Lk DJAFAR OLI’I yang membuat Pr
SOMI MAYULU merasa tersinggung, dimana kata-kata Lk DJAFAR OLI’I kepada Pr SOMI MAYULU yakni “seorang
pencuri uang arisan”, yang mana Pr SOMI MAYULU seorang pencuri uang arisan.
Mendengar hal itu, Pr SOMI MAYULU
tersinggung dan tidak terima Karena Lk DJAFAR OLI’I meneriakinya didepan
tetangga-tetangga disekitaran kompleks rumah mereka. Sehingga membuat Pr SOMI
MAYULU malu karena hal yang dikatakan oleh Lelaki DJAFAR OLI’I tidaklah benar
adanya.
Anggota Bhabinkamtibmas Desa
Pulubala BRIPDA FRISCA DEWI KARTIKA,SH menanyakan apa alasan dari Lelaki DJAFAR
OLI’I mengatakan bahwa Pr SOMI MAYULU adalah seorang Pencuri, ternyata
sebelumnya Pr OTIN istri dari Lk DJAFAR OLI’I telah mengatakan bahwa dimana Pr
SOMI MAYULU menuduh Pr OTIN telah
berbohong bahwa hari/waktu arisan telah di tambah secara diam-diam oleh Pr OTIN
yang mana hari/waktu arisan tidak sesuai
dengan yang mereka sepakati , yang sebenarnya hanya 46 hari namun Pr OTIN menambahkan
hari/waktu arisan menjadi 48 hari,
sehingga tuduhan tersebut yang membuat LK DJAFAR OLI’I tidak terima, karena
menurut Lk DJAFAR OLI’I tindakan tersebut juga sangat memalukan keluarganya
apalagi istrinya Pr OTIN yang dipercaya sebagai bendahara Arisan, dan yang di
takutkan Lk DJAFAR OLI’I yang mana peserta yang mengikuti arisan pasti akan
berfikiran dimana Pr OTIN benar telah berbuat curang didalam arisan tersebut.
Oleh Petugas Bhabinkamtibmas BRIPDA FRISCA
DEWI KARTIKA,SH langsung mengambil tindakan yakni melakukan koordinasi dengan
Kepala Desa Pulubala dengan memanggil dan mengumpulkan kedua belah pihak yang
bermasalah di Kantor Desa Pulubala untuk dilakukan mediasi, dalam pertemuan
tersebut kedua belah pihak diminta untuk tetap mengedepankan musyawarah
kekeluargaan dengan mematuhi hasil keputusan bersama.
Dalam
mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan kedua belah pihak
di kantor Desa Pulubala, mendapatkan hasil bahwa kedua bela pihak bisa
menerima, mengerti dan memahami sehingga Lk DJAFAR OLI’I dan Pr SOMI MAYULU
telah mengakui bahwa tindakan yang mereka lakukan salah , dan kedua belah pihak
bersedia untuk saling meminta maaf dan memaafkan yang disaksikan oleh
Bhabinkambitmas bersama Kepala Desa Pulubala serta aparat desa yang berada
dikantor Desa Pulubala tersebut.
Hasil mediasi Tersebut, BRIPDA
FRISCA DEWI KARTIKA,SH menuangkannya
dalam surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani oleh Lk DJAFAR OLI’I
dan Pr SOMI MAYULU serta mengetahui Kepala Desa Pulubala. setelah dibuatkan
surat pernyataan kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi lagi
kesalahan-kesalahan yang menentang perundang-undangan.
BRIPDA
FRISCA DEWI KARTIKA,SH juga menyampaikan kepada kedua belah pihak jangan
langsung mengambil tindakan sendiri hanya karena mendengar cerita dari orang
lain yang tidak pasti benar dan harus adanya miscommunication atau saling
konfirmasi antara kedua bela pihak.
“saya tidak menginginkan saudara-saudara
ini menjadi pemicu timbulnya permasalahan yang mempengaruhi kamtibmas didesa terutama
di desa binaan saya yaitu Desa Pulubala terganggu dan harus adanya koordinasi
antar sesama apabila mendengar hal-hal yang di rasa mengganjal” ucap BRIPDA FRISCA DEWI KARTIKA,SH.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau
kepada warga jangan hanya mendengar cerita orang yang saling menyambung satu
sama lain cerita yang tidak pasti benar adanya sehingga menimbulkan gossip yang
tidak bermanfaat atau perselisihan diantara masing-masing sampai terjadi adanya
fitnah atau pencemaran nama baik.
“saya mengharpakan
saudara-saudara ini menjadi contoh yang baik di desa dan turut bersama-sama
menjaga kamtibmas di Desa Pulubala” tambah BRIPDA FRISCA DEWI KARTIKA,SH di sela-sela mediasi.
Kegiatan mediasi tersebut, di
akhiri dengan jabatan tangan oleh para pihak bermasalah yang membuktikan tidak ada lagi dendam dan
permasalahan tersebut sudah selesai.
Penulis : D e s r y
Publis : (L_Humas)
0 komentar:
Posting Komentar