POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Senin, 15 Januari 2018

RESKRIM POLRES GORONTALO GELAR REKONTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN DENGAN MENGGUNAKAN RACUN HERBISIDA


limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Gorontalo lakukan rekontruksi kasus pembunuhan dengan menggunakan racun herbisida (sejenis obat pembasmi hama tanaman) di Kelurahan Biyonga Kec. Limboto Kab. Gorontalo (15/01) jam 11.00 wita.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Reskrim IPTU Temy D. Wuisan, SH dengan menerjunkan satu Peleton Sat. Sabhara Polres Gorontalo untuk melakukan pengamanan di areal lokasi Rekontruksi.

Adapun dalam rekontruksi tersebut, penyidik Reskrim Polres Gorontalo menghadirikan tersangka Pr. EKB alias EPI dan tiga orang saksi yang salah satunya merupakan suami dari tersangka.

Adegan Rekontruksi tersebut juga dihari oleh Aparat Kelurahan Tilihuwa dalam hal ini Lurah Tilihuwa dan pihak Kuasa Hukum Dari Tersangka.

Sebanyak 27 adegan rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka dan ketiga orang saksi di lokasi kejadian, dimana mulai dari tersangka mengambil racun herbisida yang dituangkan dalam termos air, sampai korban ZL (66) yang tidak lain merupakan ibu kandung dari suami tersangka  meminum air tersebut berada dalam termos yang sudah dicampur dengan racun Herbisida.

KBO Reskrim IPTU Temy D. Wuisan, SH selaku ketua Tim menyampaikan bahwa maksud dilakukannya rekontruksi ini tidak lain untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa tindak pidana dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana itu ‘Ucap Iptu Temy

“Selain itu rekontruksi tersebut juga bertujuan untuk mendaptkan bukti berupa petunjuk dan kebenaran keterangan baik tersangka maupun saksi sebelum perkara pidana tersebut dilimpahkan ke Penuntut umum dalam hal ini pihak Kejaksaan” Tambah Iptu Temy.

Dalam Kasus ini, Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP sub pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama lima belas tahun penjara.

“secara keseluruhan, kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada kambatan suatu apapun “Pungkas Iptu Temy.


Penulis    :     D e s r y


Publis       :     (L_Humas)

0 komentar:

Posting Komentar