limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Satuan
Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Gorontalo lakukan rekontruksi kasus
pembunuhan dengan menggunakan racun herbisida (sejenis obat pembasmi hama
tanaman) di Kelurahan Biyonga Kec. Limboto Kab. Gorontalo (15/01) jam 11.00
wita.
Kegiatan ini dipimpin langsung
oleh KBO Reskrim IPTU Temy D. Wuisan, SH dengan menerjunkan satu Peleton Sat.
Sabhara Polres Gorontalo untuk melakukan pengamanan di areal lokasi
Rekontruksi.
Adapun dalam rekontruksi
tersebut, penyidik Reskrim Polres Gorontalo menghadirikan tersangka Pr. EKB
alias EPI dan tiga orang saksi yang salah satunya merupakan suami dari
tersangka.
Adegan Rekontruksi tersebut juga
dihari oleh Aparat Kelurahan Tilihuwa dalam hal ini Lurah Tilihuwa dan pihak
Kuasa Hukum Dari Tersangka.
Sebanyak 27 adegan rekontruksi
yang diperagakan oleh tersangka dan ketiga orang saksi di lokasi kejadian,
dimana mulai dari tersangka mengambil racun herbisida yang dituangkan dalam
termos air, sampai korban ZL (66) yang tidak lain merupakan ibu kandung dari
suami tersangka meminum air tersebut berada
dalam termos yang sudah dicampur dengan racun Herbisida.
KBO Reskrim IPTU Temy D. Wuisan,
SH selaku ketua Tim menyampaikan bahwa maksud dilakukannya rekontruksi ini
tidak lain untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa tindak
pidana dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana
itu ‘Ucap Iptu Temy
“Selain itu rekontruksi
tersebut juga bertujuan untuk mendaptkan bukti berupa petunjuk dan kebenaran
keterangan baik tersangka maupun saksi sebelum perkara pidana tersebut
dilimpahkan ke Penuntut umum dalam hal ini pihak Kejaksaan” Tambah Iptu Temy.
Dalam Kasus
ini, Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP sub pasal 340 KUHP, dengan ancaman
hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama lima belas tahun penjara.
“secara
keseluruhan, kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada kambatan
suatu apapun “Pungkas Iptu Temy.
Penulis : D e s r y
Publis : (L_Humas)
0 komentar:
Posting Komentar