Bripka Marzuki Nur Saat menyampaikan Sosialisasi |
limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – BRIPKA
MARZUKI NUR Bhabinkamtibmas Desa Lauwonu Kec. Tilango Kab. Gorontalo mensosialisasikan
tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam acara Rapat Desa yang di
Gelar oleh Pemerintah Desa di Kantor Desa Lauwonu (11/12).
Kegiatan yang banyak dihadiri
oleh ibu dan balita serta orang tau tersebut memang digelar oleh pihak Puskesmas
Tilango dalam hal manfaat dalam pemberian asi ekslusif terhadap Bayi dan kiat
mengikuti kegiatan posbinduh bagi lansia.
Namun
disela-sela kegiatan tersebut, BRIPKA MARZUKI mensosialisasikan tentang undang-undang
KDRT nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain
Undang-Undang KDRT, BRIPKA MARZUKI juga menyinggung tentang undang-undang
Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.
Dengan
adanya sosialisasi ini, BRIPKA MARZUKI berharap agar permasalahan-permasalahan
yang berada di Desa Lauwonu tidak lain merupakan desa binaannya khususnya
tentang kasus KDRT dan kasus kekerasan anak dibawah umur tidak akan terjadi.
“sebelum
saya mengakhiri Sosialisasi ini, saya juga mengharapakan kepada Bapak-Ibu
apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan tentang pelayanan Kepolisian ataupun
yang ada hubungannya dengan Kamtibmas, kiranya dapat menghubungi saya selaku
Bhabinkamtibmas di Desa ini” Pungkas MARZUKI yang merupakan Bintara Angkatan
2003 Gel I SPN Karombasan tersebut. (L_Humas)
0 komentar:
Posting Komentar