POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Selasa, 12 Desember 2017

BRIPKA MARZUKI NUR, BHABIN LAUWONU TILANGO SOSIALISASIKAN KDRT DALAM MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA.

Bripka Marzuki Nur Saat menyampaikan Sosialisasi

limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – BRIPKA MARZUKI NUR Bhabinkamtibmas Desa Lauwonu Kec. Tilango Kab. Gorontalo mensosialisasikan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam acara Rapat Desa yang di Gelar oleh Pemerintah Desa di Kantor Desa Lauwonu (11/12).

Kegiatan yang banyak dihadiri oleh ibu dan balita serta orang tau tersebut memang digelar oleh pihak Puskesmas Tilango dalam hal manfaat dalam pemberian asi ekslusif terhadap Bayi dan kiat mengikuti kegiatan posbinduh bagi lansia.

Namun disela-sela kegiatan tersebut, BRIPKA MARZUKI mensosialisasikan tentang undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain Undang-Undang KDRT, BRIPKA MARZUKI juga menyinggung tentang undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.

Dengan adanya sosialisasi ini, BRIPKA MARZUKI berharap agar permasalahan-permasalahan yang berada di Desa Lauwonu tidak lain merupakan desa binaannya khususnya tentang kasus KDRT dan kasus kekerasan anak dibawah umur tidak akan terjadi.


“sebelum saya mengakhiri Sosialisasi ini, saya juga mengharapakan kepada Bapak-Ibu apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan tentang pelayanan Kepolisian ataupun yang ada hubungannya dengan Kamtibmas, kiranya dapat menghubungi saya selaku Bhabinkamtibmas di Desa ini” Pungkas MARZUKI yang merupakan Bintara Angkatan 2003 Gel I SPN Karombasan tersebut. (L_Humas)



0 komentar:

Posting Komentar