limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Kepolisian
Sektor Limboto Barat Polres Gorontalo tangani kasus pengancaman dengan
menggunakan panah wayer yang terjadi di Desa Haya-Haya Kec. Limboto Barat Kab.
Gorontalo sekitar jam 23.00 wita (17/12).
AM (15) yang masih duduk di
bangku sekolah menengah pertama ini akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian
Sektor Limboto Barat dimana dirinya dilaporkan telah melakukan pengancaman
dengan menggunakan panah wayer kepada korban F (14).
Kejadian tersebut
bermula pada saat AM tidak terima dengan perlakukan F berserta teman-temannya
yang akan memukul R yang tidak lain adalah temannya.
Dengan bermodal
panah wayer tersebut, AM langsung mengarahkannya kepada F dan teman-temannya. Karena
merasa terancam, akhirnya mereka lari kocar-kacir untuk mengamankan diri.
Kapolsek
Limboto Barat IPTU SUTAHAL membenarkan kejadian ini dan sudah ditangani oleh
Unit Reskrim Polsek Limboto Barat.
Ditambahkan pula oleh IPTU
SUTAHAL, bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni 9
( sembilan ) anak panah yg belum selesai dibuat, 1 ( satu ) buah alat pelontar
anak panah, 1 ( satu ) buah batu asah
dan 16 ( enam belas ) buah paku ukuran 12
cm untuk dibuat sebagai anak panah.
Selain itu, Kapolsek juga
menyampaikan bahwa kasus pengancaman menggunakan panah wayer ini baru pertama
kali terjadi diwilayah Hukum Kec. Limboto Barat.
Olehnya itu Kapolsek menghimbau
kepada Warga untuk jangan sekali-kali menggunakan sajam jenis panah wayer ini,
karena dampaknya terhadap korban sangat fatal. “tutupnya. (L_Humas)
Babuk yang di Sita dari Tersangka |
0 komentar:
Posting Komentar