POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Minggu, 17 Desember 2017

POLSEK LIMBOTO BARAT TANGANI KASUS PENGANCAMAN DENGAN PANAH WAYER.


limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Kepolisian Sektor Limboto Barat Polres Gorontalo tangani kasus pengancaman dengan menggunakan panah wayer yang terjadi di Desa Haya-Haya Kec. Limboto Barat Kab. Gorontalo sekitar jam 23.00 wita (17/12).

AM (15) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Limboto Barat dimana dirinya dilaporkan telah melakukan pengancaman dengan menggunakan panah wayer kepada korban F (14).

Kejadian tersebut bermula pada saat AM tidak terima dengan perlakukan F berserta teman-temannya yang akan memukul R yang tidak lain adalah temannya.

Dengan bermodal panah wayer tersebut, AM langsung mengarahkannya kepada F dan teman-temannya. Karena merasa terancam, akhirnya mereka lari kocar-kacir untuk mengamankan diri.

Kapolsek Limboto Barat IPTU SUTAHAL membenarkan kejadian ini dan sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Limboto Barat.  

Ditambahkan pula oleh IPTU SUTAHAL, bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni 9 ( sembilan ) anak panah yg belum selesai dibuat, 1 ( satu ) buah alat pelontar anak panah, 1 (  satu ) buah batu asah dan 16 (  enam belas ) buah paku ukuran 12 cm untuk dibuat sebagai anak panah.

Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan bahwa kasus pengancaman menggunakan panah wayer ini baru pertama kali terjadi diwilayah Hukum Kec. Limboto Barat.


Olehnya itu Kapolsek menghimbau kepada Warga untuk jangan sekali-kali menggunakan sajam jenis panah wayer ini, karena dampaknya terhadap korban sangat fatal. “tutupnya.   (L_Humas)

Babuk yang di Sita dari Tersangka

0 komentar:

Posting Komentar