limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Bhabinkamtibmas
Desa Luwoo Kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo BRIPKA MOH. LAHABU mewarning kepada
pungusaha Kios yang berada di Luwoo tentang bahaya menjual MIRAS (11/12).
BRIPKA LAHABU menyampaikan hal
itu di sela-sela kegiatan Pelatihan Ekonomi Usaha Kecil bagi Pengusaha Kios
yang berada di Desa Luwoo Kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo.
Adapun yang
menjadi penekanan BRIPKA LAHABU tentang bahaya menjual miras yakni bisa
menimbulkan berbagai permasalahan di Desa, dan tidak menutup kemungkinan akan
mengarah kepada tidak pidana.
Selain itu
BRIPKA LAHABU menyampaikan kepada warga khususnya para pengusaha kios untuk
lebih berhati-hati dan teliti dalam hal peredaran uang palsu disaat melakukan
transaksi dengan pembeli/komsumen.
Ditambahkan
pula oleh BRIPKA LAHABU bahwa saat ini Kepolisian sedang melaksanakan operasi
PEKAT (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran Miras, Judi, Sajam, Prostitusi,
Narkoba dan Bahan Peledak yang di laksanakan selama 12 hari mulai dari tanggal
06 s/d 17 Desember 2017.
Paling
akhir, BRIPKA LAHABU menghimbau kepada warga luwoo untuk bersama-sama berperan aktif
dalam menjaga keamanan Desa. (L_Humas)
0 komentar:
Posting Komentar