POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Selasa, 12 Desember 2017

WARNING TENTANG BAHAYA MENJUAL MIRAS, BRIPKA MOH. LAHABU MENYAMPAIKAN KEPADA PENGUSAHA KIOS YANG BERADA DI LUWOO.



limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Bhabinkamtibmas Desa Luwoo Kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo BRIPKA MOH. LAHABU mewarning kepada pungusaha Kios yang berada di Luwoo tentang bahaya menjual MIRAS (11/12).

BRIPKA LAHABU menyampaikan hal itu di sela-sela kegiatan Pelatihan Ekonomi Usaha Kecil bagi Pengusaha Kios yang berada di Desa Luwoo Kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo.

Adapun yang menjadi penekanan BRIPKA LAHABU tentang bahaya menjual miras yakni bisa menimbulkan berbagai permasalahan di Desa, dan tidak menutup kemungkinan akan mengarah kepada tidak pidana.
Selain itu BRIPKA LAHABU menyampaikan kepada warga khususnya para pengusaha kios untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam hal peredaran uang palsu disaat melakukan transaksi dengan pembeli/komsumen.

Ditambahkan pula oleh BRIPKA LAHABU bahwa saat ini Kepolisian sedang melaksanakan operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran Miras, Judi, Sajam, Prostitusi, Narkoba dan Bahan Peledak yang di laksanakan selama 12 hari mulai dari tanggal 06 s/d 17 Desember 2017.


Paling akhir, BRIPKA LAHABU menghimbau kepada warga luwoo untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga keamanan Desa. (L_Humas)



0 komentar:

Posting Komentar