POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Kamis, 21 Desember 2017

PROBLEM SOLVING OLEH BHABIN LAUWONU TENTANG MASALAH PENGANCAMAN DENGAN BARANG TAJAM.


limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Bhabinkamtibmas Desa Lauwonu Kec. Tilango Kab. Gorontalo BRIPKA Marzuki Nur bersama Kepala Desa Lauwonu dan Bhabinsa Kopda Busran Saleng melaksanakan Problem Solving tentang Pengancaman menggunakan barang tajam (sebilah parang) yang terjadi di Dusun I Desa Lauwonu Kec. Tilango Kab. Gorontalo (21/12).

Pengancaman ini terjadi pada kamis dini hari sekitar jam 02.00 wita di Dusun I Desa Lauwonu yang dilakukan oleh lelaki MU terhadap  lelaki AM, ARE dan lelaki HD yang sedang nongkrong di pinggir jalan.

Adapun kejadian ini dipicu oleh perkataan HD yang membuat MU merasa tersinggung, dimana kata-kata HD kepada MU yakni  “kalau sohabis ngana pe minuman, nanti kita mo tamba ulang” yang artinya ‘kalau sudah habis minuman (Miras), nanti akan ditambah lagi’.

Mendengar hal itu, MU menanyakan kepada HD apa maksud dari perkataanya tersebut. Namun karena HD bersama dengan teman-temannya yakni AM dan ARE, maka MU kembali kerumahnya yang tidak jauh dari lokasi tersebut dan kembali lagi dengan membawa barang tajam (sebilah Parang).

Melihat MU membawa barang tajam, akhirnya HD, AM dan ARE lari kocar-kacir menghindar. Dan karena takut MU akan menyimpan dendam terhadap HD, AM dan ARE. Akhirnya ketiganya melaporkan kepada petugas Bhabinkamtibams Desa Lauwonu pada kamis siang sekitar jam 12.00 wita.

Oleh Petugas Bhabinkamtibmas BRIPKA Marzuki Nur langsung mengambil tindakan yakni melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Lauwonu dan Bhabinsa Kopda Busran Saleng.

Sehingga melalui kepala Dusun I, keempat pemuda tersebut dipertemukan diKantor Desa Lauwonu untuk dilakukan mediasi.

Dalam mediasi yang dilakukan oleh tiga Pilar Desa Lauwonu itu, mendapatkan hasil bahwa MU tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak menaruh dendam lagi. Disamping itu baik HD, AM dan ARE sudah memaafkan tindakan dari MU serta keempat pemuda tersebut berjanji tidak akan mengkonsumsi minuman Keras (miras).

Hasil mediasi Tersebut, BRIPKA Marzuki Nur menuangkannya dalam surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani oleh MU, HD, AM dan ARE serta mengetahui Kepala Desa Lauwonu.

BRIPKA Marzuki Nur juga menyampaikan kepada keempat pemuda tersebut agar jangan menjadi pemicu timbulnya permasalahan di Desa.

“saya tidak menginginkan agar saudara-saudara ini menjadi pemicu timbulnya permasalahan yang mempengaruhi kamtibmas didesa  terganggu”  ucap BRIPKA Marzuki.

“saya mengharpakan saudara-saudara ini menjadi contoh yang baik di desa dan turut bersama-sama menjaga kamtibmas di Desa Lauwonu” tambah Bripka Marzuki di sela-sela mediasi.

Kegiatan yang berakhir jam 14.00 wita itu, di akhiri dengan jabatan tangan oleh para pihak bermasalah  yang membuktikan tidak ada lagi dendam dan permasalahan tersebut sudah selesai.



Penulis    :     D e s r y

Publis      :     (L_Humas)

0 komentar:

Posting Komentar